LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL : 28 Februari 2022
STANDAR
PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KEMATIAN
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENYAMPAIAN
PELAYANAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan pelayanan |
1.
Surat
Pengantar dari RT/RW 2.
Surat
Pengantar dari Kelurahan 3.
Surat
Keterangan Kematian jika sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter 4.
Fotokopi
KTP/Kartu Keluarga 5.
Fotokopi
Kartu BPJS |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem, mekanisme dan
prosedur pelayanan |
1.
Keluarga
pasien datang ke bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas Tanah Baru; 2.
Petugas
akan memverifikasi berkas; 3.
Petugas
akan mengeluarkan surat keterangan kematian jika berkas sudah lengkap; 4.
Keluarga
pasien mendapatkan surat keterangan kematian.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka waktu pelayanan |
Sesuai jam kerja |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/tarif |
Gratis |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk pelayanan |
Surat Keterangan Kematian |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Penanganan, pengaduan,
saran dan masukan |
1) Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan
secara tertulis melalui kotak saran
yang terdapat didepan taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social · Facebook : Puskesmas Tanah Baru · Instagram :pkmtanahbaru · Telepon : (021)
78520052 · Call Center : 085776960009 · Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com · SIGAP : Sigap.depok.go.id · S4PN : www. Lapor.go.id ·Web
: https://pkmtanahbaru.depok.go.id |