Portal Puskesmas Kota Depok

UPTD Puskesmas Tanah Baru
Puskesmas
  • Puskesmas Tanah Baru
2023-07-31 11:23:50

Hak dan Kewajiban Pasien UPTD Puskesmas Tanah Baru

HAK PASIEN :

  1. Memperoleh informasi tentang tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.

  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

  3. Memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa deskriminasi.

  4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

  5. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

  7. Meminta konsultasi (second opinion) tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP didalam maupun diluar Puskesmas.

  8. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya KECUALI perintah undang-undang pengadilan, penyakit yang cepat menular (pandemi ) di lingkungan masyarakat.

  9. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

  10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya KECUALI pada kondisi : penyakit yang cepat menular ke dalam masyarakat, keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri, atau gangguan mental berat.

  11. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

  12. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya.

  13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama mendapatkan pelayanan di Puskesmas.

  14. Mengajukan usul, saran,perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.

  15. Menyampaikan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kepada manajemen Puskesmas melalui media pengaduan yang tersedia di Puskesmas.


KEWAJIBAN PASIEN :

  1. Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Puskesmas

  2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab

  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas

  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya

  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya

  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan perundangan

  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang diberikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya

  8. Membayar retribusi Puskesmas sesuai perundangan yang berlaku

Download File