LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR :
445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL :
28 Februari 2022
STANDAR
PELAYANAN PROGRAM SURVEILANS
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN |
||
1.
|
Persyaratan Pelayanan |
Petugas melakukan kegiatan pemantauan secara terus menerus terhadap
masalah kesehatan masyarakat yang ada di wilayah kerja puskesmas,
meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB / wabah dan
dampaknya, melakukan Penyelidikan Epidemiologi dan investigasi penanggulangan KLB/Wabah serta desiminasi
informasi dan data kesehatan kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan
pertimbangan kesehatan. |
2.
|
Sistem , Mekanisme , dan Prosedur |
1.
Pengumpulan data diperoleh dengan dua cara yaitu surveilans
aktif dan surveilans pasif. a.
Surveilans aktif di dilakukan dengan cara
kunjungan petugas surveilans ke unit sumber data. b.
Surveilans pasif dilakukan melalui laporan
rutin yang dikirimkan ke Puskesmas atau hasil kunjungan pasien di Puskesmas 2.
Pencatatan
dan Pengolahan data a.
Laporan mingguan ( W2) 1.
Melakukan Entry data mingguan wabah ke
format W2 ( EWARS ) 2.
Pencatatan laporan mingguan dilaksanakan setiap hari sabtu siang . 3.
Data kasus yang dicatat hanya kasus baru
(kunjungan baru ) yang potensial wabah b.
Pencatatan laporan campak rutin bulanan (C1) 1.
Dibuat rutin setiap bulan dengan menggunakan
format MR02 dan C1 Puskesmas baik ada kasus atau Nihil. 2.
Pencatatan lengkap sesuai dengan variable
yang telah ada pada format C1. 3.
Pelaporan a.
Laporan mingguan ( W2) Data / laporan mingguan W2 / EWARS dikirim ke Dinas Kesehatan Kota
setiap hari Senin s/d Selasa mulai Pukul 00.00 WIB s/d 23.59 WIB via WA dengan kode atau Format pengiriman
yang sudah ditentukan b.
Klarifikasi Alert kasus potensial KLB
Laporan W2 melalui SKDR wajib diverifikasi oleh Puskesmas sesuai dengan hasil
pengamatan kasus dilapangan dan dilaporkan tertulis lewat softcopy untuk
diklarifikasi pada SKDR oleh Dinas Kesehatan Kota paling lambat setiap Hari
Kamis Setiap Minggunya c.
Laporan campak rutin bulanan ( MR02 dan C1) Laporan dikirim ke
Dinas Kesehatan Kota sebelum
tanggal 10 bulan berikutnya via WA
atau email softcopy. 4. Umpan balik / penyebaran informasi
a. Umpan balik tertulis atau supervisi pada sumber data/ pelapor /
penanggungjawab Kelurahan jika ada peningkatan kasus pada wilayah kerjanya
untuk tindak lanjut kasus b. Menginformasikan ke lintas program ;
terkait jika ada tren peningkatan kasus
guna pengambilan keputusan terkait program c. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas
terkait hasil pengolahan data tersebut. |
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan |
Sesuai Kasus |
4.
|
Biaya / Tarif |
Gratis |
5.
|
Produk Pelayanan |
Pemeriksaan Sampel, Hasil Penyelidikan Epidemiologi,
Pengobatan dan Isolasi |
6.
|
Penanganan Pengaduan , Saran dan Masukan |
1) Pengaduan saran dan masukan dapat
disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat didepan
taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social · Facebook : Puskesmas Tanah Baru · Instagram :pkmtanahbaru · Telepon : (021)
78520052 · Call Center : 085776960009 · Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com · SIGAP : Sigap.depok.go.id · S4PN : www. Lapor.go.id ·Web
: https://pkmtanahbaru.depok.go.id |