LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/473/KPTS/TBVIII/2022
TANGGAL : 20 Agustus 2022
STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN BANSOS
No |
Komponen |
Uraian |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENYAMPAIAN
PELAYANAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan pelayanan |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem, mekanisme dan
prosedur pelayanan |
1.
Pasien
saat di RS menginformasikan kepada petugas bahwa akan menggunakan Jaminan
Kesehatan di luar kuota JKN. RS akan mengeluarkan surat keterangan rawat; 2.
Keluarga
pasien/pemohon ke puskesmas untuk membuat surat rujukan rawat jalan. Puskesmas
akan mengunggah dokumen : ·
Surat
rujukan/Surat keterangan rawat RS/surat kontrol dari RS; ·
Identitas
pasien : KTP,KK,Akte/surat keterangan kelahiran; ·
Surat
permohonan individu dari pasien untuk Wali Kota; ·
Bukti
tangkapan layer P Care atau bukti pengajuan KIS dari Dinas sosial; 3.
Pemohon
ke kelurahan untuk verifikasi miskin, SKTM, surat permohonan ke Wali Kota,
foto rumah, dan F1 domisili. Kelurahan akan mengunggah dokumen ·
Hasil
survey/lembar verifikasi berikut foto tempat tinggal pemohon; ·
SKTM; ·
Surat
permohonan pembiayaan jaminan Kesehatan diluar kuota JKN dari Kelurahan; ·
Bagi
penduduk bukan NIK Depok : formular Pendataan Penduduk Nonpermanen Kurang
dari 12 bulan dari Disdukcapil. 4.
Dinas
Kesehatan akan memverifikasi data melalui SJP online, Jika sudah
terverifikasi SJP online dapat dicetak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka waktu pelayanan |
3 x 24 jam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/tarif |
Gratis |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk pelayanan |
Pemohon dapat dilakukan verifikasi kondisi rumah dan penginputan
ke SJP online |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Penanganan, pengaduan,
saran dan masukan |
1) Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan
secara tertulis melalui kotak saran
yang terdapat didepan taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social · Facebook : Puskesmas Tanah Baru · Instagram :pkmtanahbaru · Telepon : (021)
78520052 · Call Center : 085776960009 · Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com · SIGAP : Sigap.depok.go.id · S4PN : www. Lapor.go.id ·Web
: https://pkmtanahbaru.depok.go.id |