LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL : 28 Februari 2022
STANDAR
PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENYAMPAIAN PELAYANAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan
pelayanan |
Pasien
Baru :
Pasien Lama :
Untuk Pasien KIA : Membawa buku KIA. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem,
mekanisme dan prosedur pelayanan |
Mendaftar Secara
Langsung : 1.
Pasien mengambil nomor antrian yang sudah
disiapkan oleh petugas pendaftaran sesuai dengan ruang pemeriksaan yang dituju; 2.
Pasien dilakukan screening kesehatan untuk
pelayanan dengan gejala demam, batuk pilek diarahkan menunggu di ruang tunggu
khusus; 3.
Pasien menunggu panggilan sesuai nomor
antrian di pendaftaran; 4.
Pasien dipanggil di pendaftaran : a.
Petugas menanyakan kepada pasien apakah sudah
pernah berobat atau belum b.
Jika pasien belum pernah berobat maka petugas
pendaftaran meminta pasien untuk memperlihatkan kartu identitasnya seperti
KTP/KK/KIA c.
Petugas menanyakan kepada pasien apakah memiliki
kartu BPJS d.
Jika pasien memiliki kartu BPJS maka pasien
diminta untuk memperlihatkan nomor kartu kepada petugas pendaftaran dan
petugas pendaftaran melengkapi identitas pasien serta melakukan autentifikasi. e.
Apabila pasien yang berobat merupakan pasien
lama maka petugas pendaftaran meminta pasien untuk memperlihatkan Kartu
Identitas Berobat (KIB) atau kartu BPJS. Jika pasien tidak memiliki kartu
BPJS maka pasien dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp.2000 f.
Bagi pasien yang tidak membawa KIB, maka
pasien diminta menunjukkan kartu BPJS atau KTP. g.
Petugas pendaftaran menanyakan keperluan
pasien dan mendaftarkan pasien sesuai dengan ruang pemeriksaan yang dituju. h.
Pasien diarahkan ke ruang tunggu untuk menunggu
dilakukan pemeriksaan. Mendaftar Secara
Tidak Langsung (Online) : 1.
Pasien harus memiliki aplikasi Depok Single Window (DSW) atau membuka
browser https://dsw.depok.go.id/account/login
untuk melakukan pendaftaran online; 2.
Pasien memilih fitur kesehatan pada aplikasi
DSW; 3.
Pasien memilih layanan puskesmas yang akan
dituju dan pilih icon daftar online; 4.
Kemudian pasien memasukkan NIK/Nomor BPJS dan
melakukan konfirmasi data yang telah dimasukkan; 5.
Pasien memilik icon klik daftar pasien baru; 6.
Memilih icon kecamatan tempat
tinggal/domisili; 7.
Pasien memilih hari kunjungan dan puskesmas
tujuan; 8.
Pasien memilih ruang pemeriksaan dan waktu
layanan dan mendapatkan konfirmasi kuota pendaftaran; 9.
Pasien mendapatkan nomor antrian; 10.
Pasien datang ke puskesmas sesuai dengan hari
yang dipilih untuk mendapatkan pelayanan. Flowchat Pasien
Daftar Langsung
Flowchat
Pasien Online
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka
waktu pelayanan |
Jam
Pelayanan Pendaftaran Pagi : 1. Senin-Kamis
: 07.00-11.00 WIB 2. Jum’at-Sabtu
: 07.00-10.00 WIB Pendaftaran Pasien Lama : 4 menit Pendaftaran Pasien Baru : 5-10 menit |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/tarif
|
Gratis untuk pasien peserta BPJS
dengan FKTP Tk 1 UPTD Puskesmas Tanah Baru Rp 2.000; untuk pasien umum |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk
pelayanan |
Pasien terdaftar untuk mendapatkan pelayanan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Penanganan,
pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan saran dan masukan
dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat didepan
taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social ·
Facebook : Puskesmas Tanah Baru ·
Instagram :pkmtanahbaru · Telepon : (021)
78520052 · Call Center : 085776960009 · Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com · SIGAP : Sigap.depok.go.id · S4PN : www. Lapor.go.id ·Web
: https://pkmtanahbaru.depok.go.id |