LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL : 28 Februari 2022
STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
No |
Komponen |
Uraian |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENYAMPAIAN
PELAYANAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan pelayanan |
1.
Lembar
Permintaan Pemeriksaan 2.
Kartu
BPJS 3.
KTP
/ KK 4.
Kartu
Berobat 5.
Surat
Keterangan Domisili bagi KTP Non Depok |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem, mekanisme dan
prosedur pelayanan |
Pasien Rujukan
Dari Ruang Pemeriksaan pelayanan Puskesmas 1)
Pasien
datang, mendaftarkan diri di loket Pendaftaran; 2)
Pasien
menuju ruang pemeriksaan dokter / Pelayanan TBC / Pelayanan KIA untuk
diperiksa, dan bila diperlukan, diberi formular permintaan Laboratorium; 3)
Pasien
menuju loket pendaftaran/ Kasir untuk membayar tarif biaya Pemeriksaan Laboratorium; 4)
Pasien
Menyerahkan Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas
laboratorium; 5)
Pasien
Menunggu antrian utk dilakukan pengambilan specimen; 6)
Pasien
diambil spesimennya; 7)
Specimen
di Periksa oleh Petugas Laboratorium; 8)
Hasil
Pemeriksaan di cek Kembali dan di validasi ; 9)
Formulir
Hasil diserahkan ke Pasien / Keluarga Pasien lalu dibawa ke Ruang Pelayanan
yang memberikan rujukan untuk konsultasi terkait hasil Pemeriksaan
Laboratorium. Pasien Rujukan
Klinik / BPM / Dokter Praktek Mandiri 1)
Pasien
datang, mendaftarkan diri di loket Pendaftaran; 2)
Pasien
membayar tarif biaya pemeriksaan Laboratorium di Loket Pendaftaran Puskesmas; 3)
Pasien
menuju ruang laboratorium untuk menyerahkan formulir permintaan rujukan
pemeriksaan laboratorium dari dokter yang merujuk; 4)
Pasien
Menunggu antrian utk dilakukan pengambilan specimen; 5)
Pasien
diambil spesimennya; 6)
Specimen
di Periksa oleh Petugas Laboratorium; 7)
Hasil
Pemeriksaan di cek Kembali dan di validasi ; 8)
Formulir Hasil diserahkan ke Pasien /
Keluarga Pasien lalu dibawa Dokter Klinik / BPM yang Merujuk untuk konsultasi
terkait Hasil Pemeriksaan Laboratorium.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka waktu pelayanan |
Jadwal Pelayanan Laboratorium : 1.
Senin
– Sabtu : 07.30 – selesai Jangka Waktu pelayanan Sesuai dengan jenis Pemeriksaan 1.
Darah
Rutin : 30 Menit 2.
Kimia
Klinik : 120 Menit |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/tarif |
1.
Gratis
: Peserta BPJS FKTP Faskes 1 Puskesmas Tanah Baru 2.
Bayar
: Pasien umum sesuai Peraturan Wali Kota Depok No 61 Tahun 2016 tentang
Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan
Kota Depok |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk pelayanan |
1.
Pemeriksaan
Hematologi 2.
Pemeriksaan
Kimia Darah : Glukosa Darah, Cholesterol Total, Trigliserida, Asam Urat,
SGOT, SGPT 3.
Pemeriksaan
Serologi -
Widal
Test -
HIV,
HBsAg, Sifilis -
Rapid
Antigen C19 -
Rapid
Antibody C19 -
IgG
& Ig -
NS
1 4.
Pemeriksaan Mikrobiologi -
BTA
Mikroskopis -
TCM
TB ( rujuk sample) -
PCR
C19 (rujuk sample) 5.
Golongan
Darah 6.
Tes
Kehamilan ( hCG ) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Penanganan, pengaduan,
saran dan masukan |
1) Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan
secara tertulis melalui kotak saran
yang terdapat didepan taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social · Facebook : Puskesmas Tanah Baru · Instagram :pkmtanahbaru · Telepon : (021)
78520052 · Call Center : 085776960009 · Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com · SIGAP : Sigap.depok.go.id · S4PN : www. Lapor.go.id ·Web
: https://pkmtanahbaru.depok.go.id |