Portal Puskesmas Kota Depok

UPTD Puskesmas Tanah Baru
Puskesmas
  • Puskesmas Tanah Baru
2022-08-20 13:50:13

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN UMUM

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANAH BARU

NOMOR         : 445/0099/KPTS/TB/II/2022

TANGGAL     : 28 Februari 2022

 

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN UMUM

No

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

Persyaratan Pelayanan

  1. Membawa Foto copy KTP/KK/KIA
  2. Membawa Kartu BPJS (Untuk pasien BPJS)
  3. Terdaftar di pendaftaran sebagai pasien umum

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.    Pasien mendaftar pada ruang pendaftaran untuk ke ruang pelayanan pemeriksaan umum;

2.    Pasien menunggu di ruang tunggu pasien;

3.    Pasien akan dilakukan pemeriksaan/kajian awal di nurse station sesuai  urutan antrian;

4.    Pasien menunggu kembali di ruang tunggu untiuk dipanggil ke ruang pemeriksaan dokter;

5.    Pasien akan diberikan pengantar laboratorium jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium;

6.    Pasien umum akan melakukan pembayaran dikasir sebelum ke laboratorium;

7.    Pasien jika diperlukan untuk tindakan maka akan dilakukan tindakan yang sesuai,  kemudian mengarahkan ke kasir untuk kemudian membayar biaya tindakan untuk pasien umum.

8.    Pasien akan diberikan rujukan internal jika diperlukan;

9.    Pasien akan diberikan  surat rujukan ke luar rumah sakit bagi pasien yang memerlukan tatalaksana lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di puskesmas;

10.  Petugas pelayanan pemeriksaan umum menegakkan diagnosa dan memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan kepada ruang farmasi.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan

1.      Senin-Kamis : 07.00-11.00 WIB

2.      Jum’at-Sabtu : 07.00-10.00 WIB

Jangka waktu pelayanan  sesuai dengan tindakan yang dilakukan sekitar 10 – 30 menit.

4.

Biaya/tarif

 Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 61 tahun 2016

5.

 Produk Pelayanan

Pasien mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan tindakan umum sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan oleh petugas yang kompeten.

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Ma?ukan

1)Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat didepan taman Toga puskesmas.

2)  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media social

 

  • Facebook : Puskesmas Tanah Baru
  • Instagram :pkmtanahbaru
  • Telepon  : (021) 78520052
  • Call Center : 085776960009
  • Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com
  • SIGAP  : Sigap.depok.go.id
  • S4PN : www. Lapor.go.id
  1. Web : https://pkmtanahbaru.depok.go.id

 

Download File