LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR :
445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL :
28 Februari 2022
STANDAR
PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN UMUM
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN |
||
Persyaratan
Pelayanan |
|
|
2 |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pasien mendaftar pada
ruang pendaftaran untuk ke ruang pelayanan pemeriksaan umum; 2.
Pasien menunggu di
ruang tunggu pasien; 3.
Pasien akan dilakukan
pemeriksaan/kajian awal di nurse station sesuai urutan antrian; 4.
Pasien menunggu
kembali di ruang tunggu untiuk dipanggil ke ruang pemeriksaan dokter; 5.
Pasien akan diberikan
pengantar laboratorium jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang
laboratorium; 6.
Pasien umum akan
melakukan pembayaran dikasir sebelum ke laboratorium; 7.
Pasien jika diperlukan
untuk tindakan maka akan dilakukan tindakan yang sesuai, kemudian mengarahkan ke kasir untuk kemudian
membayar biaya tindakan untuk pasien umum. 8.
Pasien akan diberikan
rujukan internal jika diperlukan; 9.
Pasien akan diberikan
surat rujukan ke luar rumah sakit bagi pasien yang memerlukan tatalaksana
lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di puskesmas; 10.
Petugas pelayanan
pemeriksaan umum menegakkan diagnosa dan memberikan resep kepada pasien untuk
diserahkan kepada ruang farmasi. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Jam
Pelayanan 1. Senin-Kamis
: 07.00-11.00 WIB 2. Jum’at-Sabtu
: 07.00-10.00 WIB Jangka waktu pelayanan sesuai dengan
tindakan yang dilakukan sekitar 10 – 30 menit. |
4. |
Biaya/tarif |
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 61
tahun 2016 |
5. |
Produk
Pelayanan |
Pasien mendapatkan pemeriksaan dan pelayanan
tindakan umum sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan
oleh petugas yang kompeten. |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Ma?ukan |
1)Pengaduan saran dan
masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat didepan
taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social
|