LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL : 28 Februari 2022
STANDAR PELAYANAN PROGRAM KESEHATAN JIWA
No |
Komponen |
Uraian |
PENYAMPAIAN PELAYANAN |
||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Kartu Identitas Pasien Tersedia Rekam Medis Pasien |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Kader/Warga/Keluarga
pasien melapor kepada petugs puskesmas jika ada warga yanng terindikasi gangguan
jiwa; 2. Pasien yang
sudah terkontrol berobat langsung ke puskesmas; 3. Petugas
melakukan skrining pada pasien dan pengantar, bila terdapat gejala terduga
Covid-19, petugas mengarahkan pasien ke ruang infeksius; 4. Bila tidak
ada gejala covid-19, petugas mengarahkan pasien ke ruang pendaftaran. 5. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien dan mengantarkan RM
pasien ke ruang pemeriksaan umum. 6. Perawat menerima rekam medis pasien dan memastikan identitas
pasien dengan identitas yang tertulis di rekam medis sesuai. 7. Perawat melakukan pengkajian awal dan pemeriksaan ttv. 8. Dokter melakukan anamnesis,
menanyakan keluhan utama pasien
kepada pasien/pengantar dan mencatatnya pada rekam medis. 9. Dokter mengelompokkan keluhan ke dalam keluhan fisik murni,
keluhan fisik disertai keluhan mental emosional atau fisik ganda, keluhan
psiko-somatik, atau keluhan mental-emosional. 10. Dokter
menetapkan diagnosis baik fisik maupun mental serta mencantumkan kode
diagnosis. 11. Dokter bisa merujuk kasus jiwa yang tidak dapat ditangani
FKTP ke Sp. KJ atau FKRTL/RS 12. Dokter menulis resep obat untuk pasien keswa
yang kontrol rutin di rekam medis dan kertas resep yang diberikan kepada
pasien/pengantar. 13. Dokter
memberikan edukasi kepada pasien dan pengantar tentang penyakit dan tata
laksana di rumah serta pesan untuk datang kembali. |
3. |
Jangka waktu pelayanan |
15 – 30
menit per orang |
4. |
Biaya/tarif |
BPJS : Gratis Umum : Rp. 2000,- Sesuai Perwal Kota Depok |
5. |
Produk pelayanan |
Pasien
dengan gangguan jiwa mendapatkan obat dan keluarga pasien mendapatkan
konseling sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh petugas yang kompeten. |
6. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
1) Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan
secara tertulis melalui kotak saran
yang terdapat didepan taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social · Facebook : Puskesmas Tanah Baru · Instagram :pkmtanahbaru · Telepon : (021)
78520052 · Call Center : 085776960009 · Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com · SIGAP : Sigap.depok.go.id · S4PN : www. Lapor.go.id ·Web
: https://pkmtanahbaru.depok.go.id |