LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL : 28 Februari 2022
STANDAR PELAYANAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
PENYAMPAIAN
PELAYANAN |
||
1.
|
Persyaratan
Pelayanan |
a.
Membawa Kartu Berobat b. Membawa
Foto copy KTP/KK/KIA c.
Membawa Kartu BPJS (Untuk pasien BPJS) d.
Sudah
terdaftar diloket pendaftaran |
2.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pasien mendaftar ke ruang
pelayanan pemeriksaan Kesehatan gigi; 2.
Petugas menyiapkan alat diagnostic
yang steril dan air untuk berkumur; 3.
Petugas memakai APD; 4.
Petugas memanggi pasien sesuai
dengan nomor antrian; 5.
Petugas melakukan wawancara
untuk anamnesa pasien; 6.
Pasien
didudukan didental unit; 7.
Petugas melakukan pemeriksaan rongga mulut secara menyeluruh
untuk mengetahui oral hygine; 8.
Petugas melakukan pemeriksaan
terhadap gigi yang menjadi keluhan utama, dan melakukan pengisian informed
consent jika dilakukan tindakan pencabutan; 9.
Petugas melakukan tindakan berdasarkan diagnosa yang didapat
misalnya , ditambal atau dicabut sesuai SOP; 10.
Petuags memberikan
instruksi sesuai tindakan disertai dengan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
; 11.
Petugas menulis
resep dan mengisi RM; 12.
Pasien membayar tindakan di kasir
untk pasien umum; 13. Pasien ambil obat di farmasi. |
3. |
Jangka
Waktu Pelayanan |
Jadwal Pelayanan : 1.
Senin – Sabtu : 07.30 – selesai Jangka waktu pelayanan sesuai dengan tindakan yang
dikerjakan : 10 s.d. 30 menit |
4. |
Biaya/tarif |
1. BPJS
: Gratis 2.
Umum : Berdasarkan Peraturan
Wali Kota Depok No 61 tahun 2016 |
5. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Pemeriksaan dan perawatan gigi. |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Ma?ukan |
1)Pengaduan
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat didepan
taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social ·
Facebook : Puskesmas Tanah Baru ·
Instagram :pkmtanahbaru ·
Telepon
: (021) 78520052 ·
Call Center : 085776960009 ·
Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com ·
SIGAP
: Sigap.depok.go.id ·
S4PN : www. Lapor.go.id ·Web : https://pkmtanahbaru.depok.go.id |