LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL : 28 Februari 2022
STANDAR PELAYANAN PROGRAM KESEHATAN INDERA
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|||||||||||||||||
PENYAMPAIAN
PELAYANAN |
|||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Daftar
Persyaratan : a.
Membawa
kartu berobat untuk pasien umum bagi yang sudah pernah berobat di puskesmas b.
Membawa
Kartu BPJS Bagi pasien Peserta BPJS; c.
Membawa
Foto copy kartu Keluarga atau KTP bagi pasien baru 2.
Waktu
penyampaian persyaratan Persyaratan dibawa pada saat mendaftar |
|||||||||||||||||
2 |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pasien
datang ke Puskesmas ; 2.
Pasien
dilakukan skrining risiko Covid 19; 3.
Pasien
melakukan pendaftaran; 4.
Petugas
mengantar rekam medik ke nurse station; 5.
Petugas
(perawat) memeriksa tanda-tanda vital dan melakukan anamnesa di nurse station; 6.
Petugas
(dokter) melakukan pengkajian Kesehatan; 7.
Petugas
melakukan pemeriksaan penunjang pelayanan kesehatan indera yang diperlukan
seperti: pemeriksaan tajam penglihatan dan pendengaran atau pemeriksaan
serumen telinga; 8.
Petugas
(dokter) menuliskan hasil pemeriksaan di rekam medis; 9.
Dokter
memberikan edukasi dan resep obat jika dibutuhkan ; 10. Apabila hasil pengkajian
memerlukan rujukan maka petugas melakukan rujukan ke FKRTL / RS; 11. Pemberian dan penyerahan
obat; 12. Penyerahan rujukan ; 13. Pasien pulang
|