LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS TANAH BARU
NOMOR : 445/0099/KPTS/TB/II/2022
TANGGAL : 28 Februari 2022
STANDAR
PELAYANAN ALUR PELAYANAN
No |
KOMPONEN |
URAIAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENYAMPAIAN PELAYANAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
Persyaratan
pelayanan |
Pasien
Baru :
Pasien Lama :
Membawa Buku KIA untuk pasien KIA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2 |
Sistem,
mekanisme dan prosedur pelayanan |
Mendaftar Secara
Langsung : 1.
Pasien mengambil nomor antrian yang sudah
disiapkan oleh petugas pendaftaran sesuai dengan ruang pemeriksaan yang dituju; 2.
Pasien dilakukan screening kesehatan untuk melihat
risiko Covid 19; 3.
Pasien diberikan nomor antrian sesuai ruang
pelayanan pemeriksaan yang dituju; 4.
Pasien menunggu panggilan sesuai nomor
antrian di pendaftaran; 5.
Pasien dipanggil di pendaftaran : a.
Petugas menanyakan kepada pasien apakah sudah
pernah berobat atau belum b.
Jika pasien belum pernah berobat maka petugas
pendaftaran meminta pasien untuk memperlihatkan kartu identitasnya seperti
KTP/KK/KIA c.
Petugas menanyakan kepada pasien apakah memiliki
kartu BPJS d.
Jika pasien memiliki kartu BPJS maka pasien
diminta untuk memperlihatkan nomor kartu kepada petugas pendaftaran dan
petugas pendaftaran melengkapi identitas pasien serta melakukan autentifikasi. e.
Apabila pasien yang berobat merupakan pasien
lama maka petugas pendaftaran meminta pasien untuk memperlihatkan Kartu
Identitas Berobat (KIB) atau kartu BPJS. f.
Bagi pasien yang tidak membawa KIB, maka
pasien diminta menunjukkan kartu BPJS atau KTP. g.
Petugas pendaftaran menanyakan keperluan
pasien dan mendaftarkan pasien sesuai dengan ruang pelayanan yang dituju. h.
Pasien diarahkan ke ruang tunggu pelayanan. Untuk
pasien dengan gejala demam, batuk dan pilek menunggu di ruang tunggu khusus. Pasien
KIA menunggu di dekat ruang pemeriksaan KIA; i.
Pasien dengan keluhan demam, batuk, dan pilek
dilakukan pemeriksaan swab antigen terlebih dahulu; j.
Pasien dilakukan kajian awal oleh perawat di Nurse
Stasion; k.
Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter/dokter
gigi; l.
Pasien akan diberikan pengantar ke
Laboratorium untuk pemeriksaan penunjang jika dibutuhkan; m.
Pasien ke kasir apabila ada biaya yang harus
dibayarkan bagi yang bukan peserta BPJS n.
Pasien ke farmasi apabila ada obat yang
diresepkan dokter o.
Pasien pulang. Flowchat Pasien
Daftar Langsung
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3 |
Jangka
waktu pelayanan |
Jam
Pelayanan Pendaftaran Pagi : 1. Senin-Kamis
: 07.00-11.00 WIB 2. Jum’at-Sabtu
: 07.00-10.00 WIB Pendaftaran Pasien Lama : 4 menit Pendaftaran Pasien Baru : 5-10 menit |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4 |
Biaya/tarif
|
Gratis untuk pasien peserta BPJS
dengan FKTP Tk 1 UPTD Puskesmas Tanah Baru Rp 2.000; untuk pasien umum |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5 |
Produk
pelayanan |
Pasien mendapatkan pelayanan pemeriksaan di
UPTD Puskesmas Tanah Baru |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6 |
Penanganan,
pengaduan, saran dan masukan |
1)Pengaduan
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat didepan
taman Toga puskesmas. 2) Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan
langsung via media social · Facebook : Puskesmas Tanah Baru · Instagram :pkmtanahbaru · Telepon : (021) 78520052 · Call Center : 085776960009 · Email :puskesmastanahbaru3@gmail.com · SIGAP : Sigap.depok.go.id · S4PN : www. Lapor.go.id ·Web
: https://pkmtanahbaru.depok.go.id |